Revisi UU Polri, KPI Minta Perkuat Fungsi Pengawasan Publik terhadap Kinerja Polri

Mike Verawati Tangka

 JAKARTA, WartaNet – Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati Tangka mengatakan bahwa Revisi Undang Undang (RUU) Kepolisian RI belum mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, saat ini yang perlu dilakukan adalah penguatan internal institusi kepolisian melalui peningkatan kebijakan teknis dan regulasi operasional.


“Pengaturan sudah cukup kuat,” ujar Mike, saat dimintai pendapatnya mengenai wacana revisi UU Polri, belum lama ini (17/3/2025).

Menurut Mike, pembenahan internal Polri lebih baik dilakukan dengan memperkuat kebijakan teknis dan regulasi operasional yang ada, ketimbang merevisi undang-undang.

“Jika ingin merevisi, tidak perlu dalam segi undang-undang menurut saya. Bagaimana institusi kepolisian ini diperbaiki di dalam, itu saja, tidak perlu melalui revisi undang-undang,” katanya.

Menurutnya, sanksi tegas yang dijatuhkan terhadap pelanggaran adalah salah satu cara untuk memastikan perbaikan yang efektif.

Selain itu, Mike mengusulkan agar publik juga diberi ruang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisian, tentu untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

“Bagaimana institusi kepolisian ini imputable. Bukan cuma polisi, masyarakat umum bisa men-tracking apa saja yang sudah dikerjakan polisi, termasuk indikasi-indikasi korupsi. Bagaimana ini saja yang dikuatkan,” ujarnya.

Jika revisi tetap dirasa perlu dilakukan, menurut Mike, fokus utamanya adalah penguatan aspek pengawasan masyarakat. Hal ini, salah satunya, untuk mencegah dan mengurangi indikasi indikasi pelanggaran di tubuh Polri.

“Kita butuh penegakan hukum yang kuat. Sudah bukan alasan lagi untuk tidak berbenah diri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mike mengingatkan bahwa apabila revisi UU Polri dilakukan, hal tersebut harus sesuai dengan konstitusi, terutama terkait peran dan fungsi Polri.

“Revisi harus dikembalikan sesuai yang ditetapkan oleh konstitusi kita, UUD 1945, bagaimana peran TNI-Polri,” tegas Mike.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR Rudianto Lallo menyatakan siap membahas revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan jika dianggap mendesak.

“Tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kita siap saja di Komisi III untuk membahas itu,” ujar Rudianto Lallo di Jakarta, Kamis (20/3/2025)

0/Post a Comment/Comments